Harian Bandung Ter-Update

Advertisements

BANDUNG DAILY NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati trotoar serta bahu jalan di sepanjang Jalan AH Nasution, Selasa (12/11).

Penertiban ini meliputi kawasan Kecamatan Cibiru dan Panyileukan, dengan panjang area penertiban mencapai 4,8 km, sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.

Advertisements

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengungkapkan bahwa penertiban telah melalui tahapan persiapan yang ketat, termasuk pemberian tiga Surat Peringatan (SP) secara bertahap sejak awal November. SP pertama dikeluarkan pada 1 November, diikuti SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November.

Advertisements

“Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP,” kata Yayan.

Advertisements

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Kawasan sepanjang Jalan Cibiru termasuk dalam zona merah, yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.

“Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Jika ditempati oleh PKL, pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan,” tambah Yayan.

Advertisements

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengerahkan 350 personel yang terbagi di kedua sisi Jalan AH Nasution, dengan dukungan 128 personel dari TNI dan Polri. Sarana dan prasarana pendukung, termasuk 4 truk angkut dan 2 mobil boks dari berbagai instansi terkait, turut disediakan.

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Tata Ruang (DSDABM) menyiapkan tambahan 2 truk dan 2 unit jek hummer, sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) menyediakan 1 truk angkut, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan 1 unit ambulans untuk kebutuhan darurat.

Advertisements

“Kami melaksanakan kegiatan ini secara tegas namun humanis. Tujuan utama kami adalah memastikan trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, agar pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman,” tegas Yayan.

Ia juga mengimbau PKL agar mematuhi aturan berjualan di zona yang diizinkan, yakni zona hijau atau kuning, yang tetap mengutamakan ruang untuk pejalan kaki.

Advertisements

“Kami menghargai peran PKL dalam perekonomian kota, tetapi ketertiban harus dijaga. Semoga upaya ini membuat Bandung semakin nyaman bagi semua warga,” tutupnya.***

Advertisements

Share:

Apa pendapat kamu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Kolom yang harus diisi ditandai dengan (*)

Segala Tentang Bandung Ada di Sini

Subscribe biar gak ketinggalan info Babandungan!