Harian Bandung Ter-Update

Advertisements

BANDUNG DAILY NEWS – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, serta aparat dari Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani, melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang 1,5 kilometer Jalan A.H. Nasution, Kamis (3/10).

Operasi dimulai pukul 09.30 WIB, dengan fokus pada area dari SD 68 Sindang Jaya hingga Rumah Sakit Hermina, yang merupakan zona larangan berjualan di trotoar. Penertiban ini merupakan langkah penegakan aturan terkait penggunaan trotoar yang selama ini banyak disalahgunakan oleh PKL.

Advertisements

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyatakan bahwa operasi ini telah diawali dengan sosialisasi dan pemberian surat peringatan sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2022. Tiga surat peringatan telah diberikan pada 24, 27 September, dan 1 Oktober 2024.

Advertisements

“Kami tidak berniat menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Hari ini merupakan batas akhir,” ungkap Yayan.

Advertisements

Sebanyak 286 personil gabungan dikerahkan, termasuk 152 personil dari Satpol PP. Selain itu, tersedia truk pengangkut dan ambulans untuk kelancaran operasi. Selama penertiban, sejumlah bangunan liar dan reklame ilegal berhasil dibongkar.

Sebagian besar PKL menunjukkan sikap kooperatif dan mengosongkan lokasi dengan tertib. Yayan juga mengingatkan bahwa PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona yang telah ditentukan oleh Perda, seperti zona hijau dan kuning.

Advertisements

“Harapan kami, para pedagang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut agar tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan,” tutup Yayan.***

Advertisements

Share:

Apa pendapat kamu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Kolom yang harus diisi ditandai dengan (*)

Segala Tentang Bandung Ada di Sini

Subscribe biar gak ketinggalan info Babandungan!