BANDUNG DAILY NEWS – Harga jual eceran (HJE) rokok resmi naik mulai 1 Januari 2025, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.
Kenaikan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam PMK tersebut, diatur batasan HJE per batang atau gram untuk berbagai jenis rokok, mulai dari sigaret kretek hingga rokok elektrik.
Kenaikan Harga Jual Eceran Sigaret dan Rokok Konvensional
Berikut rincian kenaikan HJE rokok per batang pada tahun depan:
1.Sigaret Kretek Mesin (SKM)
•Golongan I: Rp2.375 (naik 5,08%), tarif cukai Rp1.231
•Golongan II: Rp1.485 (naik 7,6%), tarif cukai Rp746
2.Sigaret Putih Mesin (SPM)
•Golongan I: Rp2.495 (naik 4,8%), tarif cukai Rp1.336
•Golongan II: Rp1.565 (naik 6,8%), tarif cukai Rp794
3.Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
•Golongan I: Rp1.555–Rp2.170, tarif cukai Rp378
•Golongan II: Rp995 (naik 15%), tarif cukai Rp223
•Golongan III: Rp860 (naik 18,6%), tarif cukai Rp122
4.Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
•Harga jual: Rp2.375 (naik 5%), tarif cukai Rp1.231
5.Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
•Golongan I: Rp950, tarif cukai Rp483 (sama dengan 2024)
•Golongan II: Rp200, tarif cukai Rp25 (sama dengan 2024)
6.Tembakau Iris (TIS)
•Harga jual: Rp55–Rp180 (tidak berubah dari 2024)
7.Rokok Daun/Klobot (KLB)
•Harga jual: Rp290 (tidak berubah dari 2024)
8.Cerutu (CRT)
•Harga jual: Rp495–Rp5.500 (tidak berubah dari 2024)
Kenaikan Harga Rokok Elektrik dan Produk Lainnya
Selain rokok konvensional, harga rokok elektrik juga mengalami kenaikan. Berikut rinciannya:
1.Rokok Elektrik Padat
•Minimal Rp6.240 per gram (naik 6,01%), tarif cukai tetap Rp3.074 per gram
2.Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (Isi Ulang)
•Minimal Rp1.368 per gram (naik 22,03%), tarif cukai tetap Rp636 per gram
3.Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
•Minimal Rp41.983 per gram (naik 22,03%), tarif cukai tetap Rp6.776 per gram
4.Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
•Tembakau molasses, hirup, dan kunyah: minimal Rp257 per gram (naik 6,19%), tarif cukai tetap Rp135 per gram
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan HJE ini merupakan bagian dari langkah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau di masyarakat. Dengan kenaikan harga, diharapkan tingkat konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, dapat ditekan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan kepada industri hasil tembakau padat karya, terutama yang menggunakan metode produksi manual, tanpa mengurangi potensi penerimaan negara dari cukai tembakau.***
sumber: CNN