BANDUNG DAILY NEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api selama Ramadan. Aktivitas ini dinilai berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan bahwa setiap Ramadan, banyak warga, terutama anak-anak dan remaja, yang menjadikan jalur rel sebagai tempat berkumpul untuk menunggu waktu berbuka puasa. Padahal, jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional kereta api.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang berbuka puasa. Ini sangat berisiko dan bisa berakibat fatal. Selain itu, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo, Selasa (4/3).
Untuk mencegah terjadinya insiden, KAI Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel serta meningkatkan patroli di titik-titik rawan. KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi menjaga keselamatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
KAI Daop 2 Bandung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel. Jika menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api, warga diminta segera melaporkannya ke petugas KAI.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan saling mengingatkan jika ada orang yang berada di jalur kereta api tanpa kepentingan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kuswardojo.***