Bandung Daily News – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan untuk menutup tempat hiburan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

Berdasarkan Pasal 73 ayat 6 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, tempat hiburan seperti bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa dilarang beroperasi pada hari besar keagamaan tersebut.
“Tempat usaha tersebut wajib ditutup mulai Minggu, 15 September 2024, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 16 September 2024, pukul 18.00 WIB,” tulis Disbudpar Kota Bandung, dalam surat edarannya.
Pemkot Bandung juga meminta bioskop untuk menyesuaikan pemutaran film dengan suasana hari keagamaan. Pengelola bioskop diimbau agar selektif dalam menayangkan film yang sesuai dengan peringatan Maulid Nabi.
Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, termasuk sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandung mengimbau agar semua pelaku usaha pariwisata di Kota Bandung mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban selama peringatan hari besar keagamaan tersebut.***