Harian Bandung Ter-Update

Advertisements

BANDUNG DAILY NEWS – Wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, diproyeksikan mengalami kenaikan upah minimum pada 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11) lalu.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengajukan kenaikan sebesar 6 persen.

Advertisements

“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.

Prabowo menegaskan, upah minimum ini bertujuan sebagai pengaman sosial bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Advertisements

“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujarnya.

Advertisements

Sementara itu, besaran upah minimum sektoral akan ditentukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Advertisements

“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tambah Prabowo.

Advertisements

Prakiraan Upah Minimum di Bandung Raya 2025

Dengan kenaikan nasional sebesar 6,5 persen, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2025 diperkirakan naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232. Kenaikan ini juga akan berdampak pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Advertisements

Berikut prakiraan UMK Bandung Raya 2025 berdasarkan kenaikan 6,5 persen:

•Kota Bandung: Rp 4.482.914 (dari Rp 4.209.309)

Advertisements

•Kota Cimahi: Rp 3.863.692 (dari Rp 3.627.880)

•Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284 (dari Rp 3.527.967)

Advertisements

•Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741 (dari Rp 3.508.677)

Penetapan resmi UMK 2025 di masing-masing wilayah akan ditentukan oleh dewan pengupahan daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi lokal.

Advertisements

Kenaikan ini diprediksi akan menuai beragam respons dari kalangan buruh dan pengusaha. Buruh kemungkinan menyambut baik kenaikan yang dianggap memperkuat daya beli, sementara pengusaha akan mengevaluasi dampaknya terhadap keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi.

Pemerintah mengharapkan kebijakan ini dapat menjadi solusi yang adil bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya saing Indonesia di pasar global.***

Advertisements

sumber: TribunPriangan

Advertisements

Share:

Apa pendapat kamu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Kolom yang harus diisi ditandai dengan (*)

Segala Tentang Bandung Ada di Sini

Subscribe biar gak ketinggalan info Babandungan!