BANDUNG DAILY NEWS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menyampaikan kritik tajam terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang mengatur perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan dunia usaha, khususnya sektor padat karya.
“Kami sangat menyayangkan sektor padat karya dimasukkan dalam SK ini. Sektor ini melibatkan banyak tenaga kerja dan sangat rentan terhadap perubahan upah. Kebijakan seperti ini dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit,” ujar Ning Wahyu.
Ning Wahyu menjelaskan bahwa sektor padat karya yang tercakup dalam SK tersebut hanya berlaku untuk perusahaan multinasional. Namun, definisi perusahaan multinasional yang digunakan dinilai kurang tepat.
“Perusahaan yang memproduksi merek-merek internasional seperti Nike atau Adidas tidak serta-merta dianggap multinasional, kecuali perusahaannya memang beroperasi di berbagai negara,” tambahnya.
Menurut APINDO, perubahan dalam SK UMSK ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengikis kepercayaan investor.
“Ketidakpastian ini mendorong relokasi perusahaan ke wilayah lain atau bahkan negara lain yang dianggap lebih ramah investasi. Akibatnya, Jawa Barat berisiko menghadapi gelombang PHK besar-besaran dan meningkatnya tingkat pengangguran,” tegas Ning Wahyu.
APINDO Jawa Barat juga menilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar beberapa regulasi, termasuk Permenaker No. 16 Tahun 2024. SK ini dinilai melewati batas waktu penetapan yang diatur dan mencakup sektor yang tidak memenuhi kriteria sesuai regulasi. Selain itu, penetapan SK dilakukan secara sepihak tanpa melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.
“SK ini juga tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Ning Wahyu.
Mengakhiri pernyataannya, Ning Wahyu mengimbau para pengusaha untuk bijak menyikapi SK tersebut.
“Apakah kebijakan yang cacat hukum harus diikuti? Kami mendorong para pengusaha untuk tetap berpegang pada kaidah hukum yang berlaku,” katanya.
APINDO Jawa Barat juga meminta auditor perusahaan untuk cermat dan adil dalam mengevaluasi kebijakan ini.
“Ikuti kebenaran berdasarkan hukum, bukan tekanan pihak tertentu,” pungkasnya.***