Harian Bandung Ter-Update

Advertisements

Penutupan ini dilakukan seiring dengan dioperasikannya flyover Ciroyom yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan perlintasan kereta.

Takdir Santoso, Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengharuskan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan umum dibuat tidak sebidang.

Advertisements

“Kami mendukung penuh penutupan perlintasan ini demi keselamatan, namun perlu dicatat bahwa pembangunan flyover atau underpass di perlintasan sebidang merupakan kewenangan pemerintah, bukan KAI,” kata Takdir.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 2 telah menutup total 27 perlintasan sebidang di berbagai daerah. Di antara titik-titik tersebut, 3 perlintasan terletak di Kota Bandung, 6 di Kabupaten Garut, 3 di Kabupaten Bandung, dan sisanya tersebar di wilayah lain seperti Sukabumi, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar.

Advertisements
Advertisements

Selama periode yang sama, tercatat 17 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, dengan korban 8 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka. Takdir menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan upaya penting untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Sosialisasi kepada warga sekitar juga telah dilakukan sebelum penutupan, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi.

PT KAI mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi guna menghindari risiko kecelakaan.

Advertisements

“Keselamatan adalah prioritas utama, dan kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan liar yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan,” tambah Takdir.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengguna jalan diwajibkan mematuhi rambu-rambu dan mengutamakan perjalanan kereta di perlintasan resmi.

Advertisements

Hingga saat ini, terdapat 420 perlintasan di wilayah Daop 2 Bandung, di mana 225 di antaranya tidak dijaga dan merupakan titik rawan kecelakaan.

PT KAI berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan di perlintasan kereta api demi menjaga keselamatan bersama.***

Advertisements

Share:

Apa pendapat kamu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Kolom yang harus diisi ditandai dengan (*)

Segala Tentang Bandung Ada di Sini

Subscribe biar gak ketinggalan info Babandungan!